TOLERANSI LINTAS AGAMA DALAM MEMBANGUN INDONESIA YANG HARMONIS DAN BERSAHAJA
TOLERANSI LINTAS AGAMA
DALAM MEMBANGUN
INDONESIA YANG HARMONIS DAN BERSAHAJA
Kerukunan berbangsa dan
bernegara terusik oleh hadirnya intoleransi dalam kehidupan beragama. Perusakan
tempat ibadah umat agama lain yang terjadi di banyak tempat menegaskan betapa
toleransi lintas agama masih menjadi barang mahal nun langka di negeri
kita tercinta, Indonesia. Terlepas apa yang menjadi motif perusakan itu, kita
sepakat bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak terjadi di negeri yang
menjunjung tinggi kerukunan dalam beragama. Bukankah anarkisme –apalagi
menyangkut agama yang sangat sensitif– justru menahbiskan nafsu kebinatangan
yang selaiknya dibuang jauh-jauh dari benak manusia.
Sepertinya, kita perlu
melirik falsafah –yang konon milik– suku Bali (la’alla ash-shawāb). “Masjid
adalah rumah kami, namun digunakan oleh saudara kami yang beragama Islam.”
Begitu sikap mereka yang juga diterapkan kepada umat beragama selain Islam.
Ungkapan di atas menggambarkan betapa kerukunan antar umat beragama benar-benar
terlihat dalam keseharian mereka. Tidak ada sikap saling mencurigai apalagi
saling mengintimidasi. Justru, yang hadir di tengah-tengah kehidupan adalah
kenyamanan dalam keragaman. Inilah yang dalam istilah psikologi disebut ‘get
comfortable in paradox’. Sebuah kondisi jiwa yang mampu merasakan
ketentraman meskipun berada di tengah paradoksal kehidupan.
Berangkat dari paparan
singkat di atas, dalam kesempatan ini, izinkanlah kami membawakan pensyarahan
Al-Qur’ān dengan judul: “Toleransi Lintas Agama, dalam Membangun Indonesia yang
Harmonis dan Bersahaja”, dengan landasan Al-Qur’ān Surat al-An’ām [6] ayat 108
dan Surat al-Mumtahanah [60] ayat 8.
Hadirin rahimakumullah,
Agama adalah perihal
yang substansial dalam kehidupan manusia. Sejak pertama terlahir ke dunia,
manusia sudah terikat kontrak ilahiyah untuk mengabdikan diri kepada Allāh SWT.
Inilah yang menjadikan manusia (selalu) mencari realitas kebenaran mutlak yang
pada akhirnya akan bertemu dengan Allāh SWT. Namun, dalam praktiknya tidak
semua orang “diberi hidayah” untuk memeluk Islam sebagai agama yang paling
diridhai. Aneka agama yang hadir di tengah-tengah kehidupan adalah bukti
ketidaktunggalan hasil pencarian agama masing-masing insan. Satu hal yang perlu
diperhatikan dalam konteks ini adalah kedewasaan sikap untuk tidak saling
mencela sembahan umat agama lain. Berkaitan dengan hal ini, Allāh SWT berfirman
dalam surat al-An’ām ayat 108 yang berbunyi:
Artinya: “Dan
janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allāh, karena mereka
nanti akan memaki Allāh dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.
Demikianlah, Kami Jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka.
Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan Memberitahukan
kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. al-An’ām [6]: 108)
Hadirin rahimakumullah,
Mengenai ayat di atas,
Ibnu Katsīr menjelaskan bahwa Allāh melarang umat Islam untuk memaki tuhan
orang-orang musyrik walaupun ada nilai kemaslahatan dalam makian tersebut.
Sebab, akan terdapat mafsadah/kerusakan yang lebih besar yaitu sikap
mereka yang memaki Tuhan orang-orang yang beriman. Dengan adanya larangan
tersebut, sikap saling menghargai antar pemeluk agama seharusnya ditampilkan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak perkara yang lebih besar yang
sebenarnya dapat diselesaikan bersama, dengan mengesampingkan latar belakang
agama.
Tidak dapat dimungkiri
bahwa Allāh memerintahkan umat Islam untuk mengambil jarak demarkatif dengan
non-muslim. Betapapun demikian, menurut al-Ustādz asy-Syahīd Sayyid Quthb dalam
kitabnya at-Tafsīr fi Zhilālil Qurān, Allāh juga mengajarkan kepada umat
Islam agar dalam mengambil jarak tersebut dilakukan dengan beradap, penuh
wibawa, dan penuh harga diri. Hal ini adalah suatu sikap yang sesuai dengan
statusnya sebagai orang-orang yang beriman. Dalam konteks ini, nilai persamaan
sebagai manusia lebih dikedepankan. Sementara, agama boleh dikesampingkan dalam
hubungan sosial karena agama adalah wilayah individual.
Toleransi lintas agama
adalah syarat mutlak untuk menjalin kerukunan di tengah kehidupan bangsa yang
beraneka ragam. Pluralitas sendiri sebenarnya adalah sebuah keniscayaan yang
sengaja diciptakan oleh Allāh SWT. Dengan adanya keragaman, khususnya dalam
masalah agama, kedewasaan sikap menjadi tuntutan utama. Sebab, jika hal itu
diabaikan maka akan menimbulkan kekacauan (chaos) yang justru merusak
tatanan kehidupan. Dengan hadirnya toleransi –yang dalam bahasa Arab dikenal
dengan istilah tasāmuh–, umat beragama dapat hidup rukun berdampingan.
Hadirin rahimakumullah,
Islam adalah agama yang
diturunkan kepada seluruh umat manusia. Islam menjadi rahmat bagi semua manusia
dan semesta alam. Artinya, nilai-nilai kasih sayang dalam Islam tidak hanya
diperuntukkan bagi umat Islam an sich. Lebih dari itu, Islam adalah
agama yang sejak awal bertujuan menciptakan perdamaian dunia. Sikap saling
menolong (ta’āwun), apalagi menyangkut kemaslahatan bersama, bukanlah
hal mustahil untuk dilakukan. Potret kehidupan yang rukun –antara umat Islam
dan non-muslim– ketika Nabi Muhammad SAW hidup di Madinah menjadi preseden
terbaik untuk mengaplikasikan nilai kerahmatan Islam.
Islam sebenarnya
membuka “keran” yang lebar bagi umatnya untuk berbuat baik kepada umat agama
lain. Betapapun agama mereka berlainan, namun mereka tetaplah makhluk ciptaan
Tuhan yang berhak atas perlakuan baik selama hidup di dunia. Justru, ketika
umat Islam bersikap “sinis” kepada mereka akan menciderai substansi Islam itu
sendiri. Islam tidak menginginkan orang memeluk agama karena faktor
keterpaksaan. Bukankah sudah jelas bahwa tidak ada paksaan dalam beragama.
Berkaitan dengan hal ini, marilah kita simak firman Allāh dalam surat
al-Mumtahanah [60] ayat 8, yang berbunyi:
Artinya: “Allāh
tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung
halamanmu. Sesungguhnya Allāh Mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
(QS. al-Mumtahanah [60]: 8)
Hadirin rahimakumullah,
Dalam Tafsir al-Jalālain
secara singkat diartikan bahwa dhamīr “hum” dalam ayat di atas bermakna
“al-kuffār” (orang-orang kafir).
لاَ
يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ
فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ: أَيْ لَا يَنْهَاكُمْ عَنِ
الْإِحْسَانِ إِلَى الْكَفَرَةِ الَّذْيِنَ لَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ فِي الدِّيْنِ
وَلَمْ يُظَاهِرُوْا أَيْ يُعَاوِنُوْا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ كَالنِّسَاءِ
وَالضعفَةِ مِنْهُمْ
Demikian Ibnu Katsir
menerangkan dalam kitabtafsirnya. Maksudnya adalah, (Allāh) tidak melarang umat
Islam untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak berniat membunuh
dalam agama dan tidak bersekongkol untuk mengusir umat Islam.Sebagai
gambarannya dapat kita cermati dalam kisah berikut. Asma’ binti Abu Bakar
ash-Shiddīq menceritakan bahwa ibunya –yang ketika itu masih musyrikah–
berkunjung kepadanya, maka ia pergi menemui Rasulullah bertanya: “Bolehkah
saya menjalin hubungan dengan ibu saya?” Nabi (kemudian) menjawab: “Ya!
Jalinlah hubungan baik dengannya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Kata tabarrūhum
(تَبَرُّوْهُمْ) dalam ayat di atas, menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir
al-Mishbah, berasal dari kata “al-birr” yang artinya adalah ‘kebajikan yang
luas’. Dataran yang terhampar di persada bumi ini dinamai “bar”, karena
luasnya. Dengan pemahaman tersebut, tercermin izin (justifikasi) melakukan
aneka kebajikan bagi non-muslim, selama tidak membawa dampak buruk bagi umat
Islam. Sebagai penegasan, ternyata Islam membukan jalan untuk berbuat ihsān kepada
non-muslim. Kebaikan yang dapat dilakukan sangatlah beragam sebagaimana
penjelasan semantik di atas. Dengan kebaikan yang disebarluaskan tersebut,
toleransi akan dapat pula terwujudkan.
Selanjutnya, kata tuqsithū
(تُقْسِطُوْا), berasal dari kata al-qisth, yang berarti adalah
‘adil’. Masih merujuk goresan tinta Quraish Shihab, pakar tafsir dan hukum,
Ibnu ‘Arabi sampai kepada simpulan: “Tidak melarang kamu memberi (se)bagian
dari harta kamu kepada mereka.” Pertolongan yang boleh diberikan kepada
non-muslim tidak hanya berupa bantuan moril, tetapi dapat berbentuk materiil.
Hal ini semakin membuka jalan untuk bersama-sama berjuang mengentaskan
kemiskinan bangsa. Lebih dari itu, konsepsi ini berdampak positif terhadap
kebersatuan bangsa dalam menciptakan perekonomian yang adil dan berimbang.
Hadirin rahimakumullah,
Pentingnya membangun
bangsa yang harmonis dan bersahaja seharusnya menjadi kesadaran seluruh elemen
bangsa. Dimana hal ini baru dapat diwujudkan ketika seluruh elemen bangsa dapat
berjabat-erat, bersatu-padu, bergandengan-tangan, mewujudkannya dalam kehidupan
bangsa yang ber-bhinneka tunggal ika. Sekat agama yang seringkali
dijadikan pembatas ekstrim hendaknya dihindarkan untuk kebaikan bersama demi
kemajuan bangsa. Dengan demikian, Indonesia akan benar-benar menjadi bangsa
yang harmonis dan bersahaja. Harmonis adalah arti hadirnya kerukunan di tengah
keberagaman. Bersahaja dalam pengertian, berpegang teguh terhadap moralitas dan
patut menjadi teladan bagi bangsa lainnya.
Mengutip apa yang
dituliskan oleh Marwan Ja’far dalam sebuah opini di Harian Republika. “Kita
perlu kembali pada prinsip umum ajaran Islam (maqāshid al-syarī’ah)
tentang eksistensi agama lain, yakni pengakuan terhadap nilai-nilai kemanusian
dan keabsahan de facto dan de jure sebagai bagian integral dari
sebuah komunitas. Hubungan muslim dan pemeluk agama lain wajib dipandang
sebagai anggota yang memiliki tanggung jawab terhadap keutuhan komunitas.”
Dalam konteks ini, toleransi bukan lagi menjadi sesuatu yang dirindukan namun
sudah menjadi bagian kehidupan bangsa. Dengan demikian maka keharmonisan dalam
kehidupan beragama akan terwujudkan.
Hadirin rahimakumullah,
Simpulan yang dapat
kita petik dari pensyarahan Al-Qur’ān di atas adalah sebagai berikut. Pertama,
di tengah kehidupan bangsa yang plural, toleransi menjadi pijakan utama untuk
merajut persatuan dan kesatuan. Ketika toleransi hilang dari tengah-tengah
kehidupan maka yang terjadi adalah sikap saling mencurigai yang berimbas pada
ketidaknyamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua,
toleransi (tasāmuh) dalam konteks agama Islam adalah bagian dari cara
untuk membumikan nilai kerahmatan Islam kepada semesta alam. Ketika hal ini
dapat terwujudkan maka kedamaian (peace) di bumi tercinta Indonesia akan
menjadi sajian utama.
Sebagai penutup, jika
toleransi lintas agama dapat terjalin, impian untuk hidup di tengah bangsa yang
harmonis dan bersahaja insyā Allāh akan segera terwujudkan. Semoga Allāh
memberikan kekuatan dan rahmat-Nya kepada kita. Āmīn ya Mujība du’āi
as-sāilīn. []
Wallāhu al-muwaffiq ila
aqwami ath-tharīq. Wa huwa al-hādiy ila shirāthil mustaqīm.
Keterangan: Naskah
boleh digunakan untuk kepentingan apapun, khususnya Musābaqah Syarhil Qur’ān
dengan mencantumkan sumbernya. Jazakumullāh…
Komentar
Posting Komentar