ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH SOLUSI PEMBERANTASAN KEMISKINAN
ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH SOLUSI PEMBERANTASAN
KEMISKINAN
السلام عليكم
ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي
امرنا أن نهتم الفقراء والمساكين الصلاة والسلام على سيدنا محمد خاتم الأنبياء
والمرسلين وعلى اله وصحبه اجمعين اما بعد
Hadirin Rahimakumullah
Pada umumnya
ada tiga konsep yang berkaitan dengan pemanfaatan harta benda. Pertama, komunis
dengan prinsip mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan
individu, tiap-tiap individu tidak memiliki kemerdekaan dan hak kepemilikan
sehingga menguntungkan si miskin namun kerugikan bagi si kaya. Kedua,
kapitalisme dengan prinsip menitik beratkan kepentingan individu di atas
kepentingan masyarakat, akibatnya lahir “the rich richer and the poor poorer”.
Yang kaya semakin, kaya dan yang miskin semakin miskin:
القوي يأكل
الضعيف والعالم يأكل الجاهل
Yang kuat
memakan yang lemah, yang pintar memakan yang bodoh. Homo homoni lupus to be
polity in society, penghisapan manusia terhadap manusia menjadi peradaban.
Hadirin hanya membawa derita dan untaian air mata bagi kaum dhu’afa.
Dalam polemic tersebut muncul konsep Islam dengan unsur keseimbangan dalam
pemberdayaan:
كي لا يكون دولة
بين الأغنياء منكم
Agar harta
kekayaan tidak hanya bergulir di antara orang-orag kaya di antara kamu
sekalian.
Tapi dirasakan
pula oleh kaum dhu’afa. Prinsip tersebut diantaranya diaplikasikan
melalui pelaksanaan zakat, wakaf dan infaq. Karena ituntasan itulah Zakat,
Infaq, dan shodaqoh solusi pemberantasan kemiskinan “ adalah tema yang akan
kita uraikan pada kesempatan kali ini. Dengan landasan surah At-Taubah ayat
103:
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿١٠٣﴾
Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
Hadirin Ma’asyral Muslimin Rakhimakumullah…
Hadirin Imam
Ibnu Jarir mengatakan ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan permintaan Abu
Lubabah beserta kedua temannya kepada Rasulullah Muhammad SAW seraya berkata:
“Ya Rasulullah, ini harta benda kami sedekahkanlah atas nama kami dan
mintakanlah ampunan bagi kami!”. Rasul menjawab: “Aku tidak diperintah Allah
untuk menerima harta sedikitpun”. Berkenaan dengan hal tersebut, turunlah
perintah Allah untuk menerimanya sebagaimana terangkai dalam surah At-Taubah
ayat 103 tadi terutama pada kalimat خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ Kalau kita kaji lebih dalam kalimat خُذْ disamping
menunjukkan sighat Amr juga mengisyaratkan agar dibentuk lembaga
pengelola zakat, wakaf dan infaq yang professional dan proporsional. Kenapa
demikian? Pertama, karena sadar membayar zakat itu hanya sedikit. Kedua,
mengisyaratkan agar amilin memiliki manajemen yang bagus. Masa orde baru
terbukti karena amilin tidak professional akhirnya zakat bukan
mensejahterakan rakyat tapi zakat menjadi jaket.
Hadiri, apa
hikmah zakat bagi seorang muzakki? Ayat tadi menjelaskan : Pertama,
Tathir تطهرهم untuk
membersihkan harta dari hak-hak fakir miskin, orang yang tak berharta, orang
yang terbaring di pinggir-pinggir jalan yang tiap hari merasakan pekik getirnya
kehidupan, hanya isak tangis yang ia rasakan. Kedua, وتزكيهم membersihkan
dari penyakit rakus, tamak, dan serakah. Penyakit ini hadirin yang harus kita
bersihkan, sebab jika kehidupan manusia dilanda penyakit ini maka akan lahir
hartawan berjiwa Qarun, pengusaha bermental Sa’labah, penguasa berotak Fir’aun,
fungsinya bukan pelindung rakyat tapi pemeras, penindas, bahkan perampas
hak-hak rakyat. Fungsi yang ketiga, Taskin سكن لهم maksudnya
dengan zakat, wakaf, dan infaq jiwa akan tenang, hati senang walaupun banyak
uang. Amin ya rabbal ‘alamin.
Tapi
sebaliknya, jika para aghniya’, para konglemerat enggan membayar zakat,
enggan untuk wakaf, dan enggan berinfak maka suatu negara bisa kiamat, walau
gedung bertingkat, walau mobil makin mengkilat, dijamin rakyat sulit berdaulat
apalagi jikalau pejabat sudah jadi penjahat, menyikat uang rakyat, jelas bangsa
bisa kiamat. Na’udzubillah mindzalik. Padahal Rasulullah saw telah
mengancam :
ليس المؤمن الذى
يشبع وجاره جائع إلى جنبه
“Bukan
termasuk orang mukmin, orang yang hidupnya kenyang sendirian sementara
tetangganya hidup dalam kelaparan”
Dengan
demikian, orang kaya yang tidak peduli dengan nasib kaum dhu’afa, konglomerat
yang acuh terhadap kaum melarat, pejabat yang apriori terhadap nasib rakyat,
bukan saja mencerminkan orang yang jahat, tetapi mencerminkan orang yang tidak
beriman dan orang seperti ini harus minggir dari Negara kita tercinta ini.
Sebab Negara kita Indonesi akan jaya apabila dipimpin oleh orang-orang yang
peduli dengan nasib kaum dhu’afa.
Oleh karena itu
hadirin, semangat zakat, wakaf dan infak wajib kita aplikasikan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Timbul pertanyaan, kepada siapa zakat itu diberikan?
Sebagai jabannya kita renungkan firman Allah swt dalam al-Qur’an Surat
al-Taubah ayat : 60
Artinya : “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Hadirin Rakhimakumullah….
Ayat tersebut
diawali dengan إنما dalam ilmu balaghah merupakan اداة القصر yang berfungsi
untuk mensfesifikasikan. Ayat tersebut merupakan deskripsi Allah swt tentang
skala prioritas penerima harta zakat, yaitu الفقراء
والمساكين orang-orang fakir dan miskin. Lalu bagaimanakah
kaitannya dengan kondisi Bangsa kita saat ini? Prof. Sukirman melaporkan 23
juta lebih penduduk indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, apalagi setelah
terjadinya krisis moneter, marak korban PHK, sulit mencari lapangan kerja,
kemiskinan semakin membengkak. Akibatnya kemiskinan ini كاد الفقر أن
يكون الكفرا dampak langsungnya adalah dapat menyebabkan
kekufuran, akibatnya adalah kemiskinan. Dr. Ismail Raj’i al-Faruqi, derektur
lembaga pengkajian Islam internasional mengatakan bahwa “ kemiskinan,
kebodohan, dan keterbelakangan merupakan tiga permasalahan besar yang saat ini,
namun diantara ketiganya kemiskinan merupakan yang paling berbahaya. Sebab
kebodohan dan keterbelakangan itu muncul akibat kemiskinan. Akibatnya, tidak
sedikit saudara kita yang menjual akidah hanya untuk mempertahankan hidupnya.
Bahkan akibat kemiskinan tidak sedikit gadis-gadis kita yang menjual
kehormatannya untuk medapatkan sesuap nasi. Na’udzubillah. Hadirin,
menurut Dr. Didin Hafifudin, MSc, agar kemiskinan tidak bertambah dan
bertambah, ada tiga hal yang harus kita lakukan berkaitan dengan kewajiban
zakat. Pertama. Kita harus mengeluarkan zakat dan memasyarakatkan
gerakan sadar zakat. Kedua, kita harus membentuk lembaga zakat yang
professional. Ketiga, kita harus memberdayakan zakat untuk
membangun kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena
itu, kita harus menyambut baik usaha pemerintah yang berhasil membuat Badan
Amil Zakat (BAZIS), kita patut mengacungkan jempol dengan usaha pemerintah yang
berhasil membuat peraturan pemerintah No. 34 tahun 99 tentang pengelolaan
zakat. Semoga usaha yang telah dilakukan dapat menyadarkan masyarakat kita
untuk taat mengeluarkan zakat, berwakaf, dan berinfaq sehingga dapat
mengurangi kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat kita. Amin ya robbal
alamin….
والله المستعان
إلى أحسن الحال
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Komentar
Posting Komentar